Hukum Dan Kriminal

Kabid Sosial dan Politik Menyoroti Dugaan Tindakan Asusila Terhadap Anak dibawah umur

16
×

Kabid Sosial dan Politik Menyoroti Dugaan Tindakan Asusila Terhadap Anak dibawah umur

Sebarkan artikel ini

Bone, 27 Juli 2026 – Ketua Bidang Sosial dan Politik Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, mengecam keras dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru terhadap muridnya di SDN 260 Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone. (14, Juli 2026.)

Menurut Arly, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang dapat membekas sepanjang hidup. Oleh karena itu, segala bentuk penyelesaian melalui jalur perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan tidak menghapus dugaan tindak pidana. Dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, kepentingan terbaik bagi korban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh kalah oleh kompromi yang berpotensi mengaburkan keadilan,” tegas Arly.

SEMMI Cabang Bone menilai bahwa apabila benar terdapat upaya mediasi atau penyelesaian di luar proses hukum, maka hal tersebut patut dikritisi. Kejahatan terhadap anak bukanlah persoalan privat yang cukup diselesaikan melalui kesepakatan, melainkan merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Arly juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Seluruh pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan berupaya menghambat proses penegakan hukum harus dimintai keterangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jangan sampai perdamaian dijadikan tameng untuk menciptakan impunitas. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan lahir preseden buruk bahwa pelaku kejahatan terhadap anak dapat lolos dari pertanggungjawaban hanya karena adanya kesepakatan di luar pengadilan. Hal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.

SEMMI Cabang Bone juga mengajak pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, lembaga perlindungan anak, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan pendidikan agar sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman bagi setiap anak.

Di akhir pernyataannya, Arly menegaskan bahwa SEMMI Cabang Bone akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

”Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan maupun tindakan asusila terhadap anak. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kompromi yang mengorbankan hak-hak anak,” tutup Arly.
Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2): ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D Melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 76E Melarang setiap orang melakukan tipu muslihat, kebohongan, bujukan, atau tindakan lainnya yang mengakibatkan anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal 81 dan Pasal 82 Mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Menegaskan bahwa korban berhak memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan ,serta negara wajib menjamin proses hukum yang berpihak kepada korban.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tindak pidana yang diatur sebagai delik umum wajib diproses oleh aparat penegak hukum apabila telah terdapat dugaan tindak pidana. Perdamaian para pihak tidak sertamerta menghapus kewenangan negara untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.

“SEMMI Cabang Bone menegaskan bahwa dugaan tindak asusila terhadap anak bukanlah persoalan yang dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme perdamaian. Berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak dan memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap upaya perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.”

Besar harapan kami agar kepala camat patimpeng, Kepala desa Masago, Kapolsek Patimpeng agar mampu mengantensi daripada aspirasi kami, Secara transparansi dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *