Uncategorized

Opini : Penyelenggara Pemilu Tak Paham Aturan, Lalu Kemana Masyarakat Harus Mencaeu Tahu Terkait Regulasi

152
×

Opini : Penyelenggara Pemilu Tak Paham Aturan, Lalu Kemana Masyarakat Harus Mencaeu Tahu Terkait Regulasi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ni (Mahasiswa)
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pesta demokrsi yang di laksanakan setiap 5 tahun sekali mulai dari pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kab/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Yang dimana rakyat di beri hak untuk memilih siapa yang lebih layak untuk menahkodai negara ini, dan pada hari ini rakyat pun telah menyelesaikan pesta demokrasi tersebut yang tentunya kita dapat melihat berbagai dinamika telah terjadi di dalamnya.
Penyelangara pemilu merupakan lembaga yang di beri kewenangan untuk mengatur jalannya pemilu. Jika merujuk pada UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) menjelaskan tentang Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggaraka pemilu yang terbagi atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Akan tetapi pada narasi singkat ini penulis hanya akan menitik beratkan sedikit pandangan terkait pemilihan yang di adakan di Desa Laea Kecamatan Poleang Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara terkhusus di TPS 001. Bahwa adanya informasi dari salah satu masyarakat Desa Laea tentang adanya masyarakat berdomisili di kabupaten Kolaka yang melakukan pencoblosan 5 kertas suara di Desa Laea. Akibat kelalaian dari KPPS dan kurangnya pengetahuan terkait regulasi yang ada tentunya akan melahirkan asumsi publik bahwa di TPS 001 Desa Laea ada indikasi kecurangan. Di tambah lagi telah masuknya laporan dari salah satu masyarakat Desa Laea ke Panwascam pada tanggal 19 Februari 2024 akan tetapi di tolak karena bukti yang di berikan masih berupa file sementara dari Panwascam sendiri ingin bukti yang telah di print out. Dari kasus seperti diatas penulis memandang bahwa Panwascam pun tak paham tentang aturan yang bahkan telah di jelaskan UU ITE pada pasal 5 ayat 1 yang mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Dari kasus inipun kita dapat bebas berasumsi bahwa panwascam seolah olah menunda-nunda laporan hingga akhir batas PSU yaitu 10 hari setelah pemilihan.
Sehingga pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Pelapor kembali ke sekretariat untuk melanjutkan laporan yang sempat tertunda dan laporan pun di terima dan pelapor menunggu hasil kajian dari Panwascam. Sampai pada tanggal 23 Februari 2024 belum ada kejelasan dari Panwascam terkait laporan yang di masukkan sehingga pelapor berinisiatif ke sekretariat Panwascam untuk meminta kejelasan terkait laporan tersebut akan tetapi tanggapan dari Panwascam bahwa kasus yang terjadi saat ini merupakan kasus baru sehingga dari mereka kesulitan mencari pasal yang mengatur terkait laporan tersebut dan akhirnya laporan tersebut dibawa ke Bawaslu Kabupaten tak lupa pula pelapor membawa bukti pendukung dengan harapan laporan tersebut dapat di proses dengan cepat. Akan tetapi sampai tanggl 24 Februari dari Bawaslu pun tak memberikan kejelesan terkait laporan tersebut.
Dari kasus diatas lagi dan lagi kita dapat berasumsi bebas bahwa dari pihak Panwascam dan juga Bawaslu seakan-akan menunda laporan dari pelapor hingga akhir batas waktu PSU dengan alasan kesuliatan mencari pasal terkait kasus tersebut. Penulis juga berasumsi bahwa dari pihak penyelenggara tidak ada yang pahan akan aturan karna sudah jelas telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 pada Pasal 372 poin 2 yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pengawasan terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”. Sedangkan bukti yang telah di lampirkan oleh pelapor bahwa terlapor terdaftar di daftar pemilih tetap di Kecamatan Tahoa Kabupaten Kolaka dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap Kecamatan Poleang Selatan Desa Laea.
Berangkat dari adagium hukum “Ignorantia excusator non juris sed facti” (ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat di maafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum). Jika dari pihak penyelenggara saja tak paham akan hukum lantas apakah masyarakat yang tak tau hukum dapat di permasalahkan seperti bunyi adagium hukum diatas?. Bahkan yang seharusnya pihak penyelenggaralah yang memberikan edukasi kepada masyarakat terakait aturan akan tetapi fenomena hari ini justru pihak penyelenggara pun seakan tak paham, lalu kemana masyarakat harus mencari tau?.
“COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR”
(Seseorang tidak dapat di hukum karena apa yang di pikirkannya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *