Luwu Timur — Peristiwa dugaan penganiayaan yang berujung kematian terjadi di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026) malam. Seorang pria berinisial AM (50) dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian setelah mengalami luka terbuka pada bagian leher akibat sabetan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WITA di rumah korban yang beralamat di Tomi Beta, Desa Loeha. Korban diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal di tempat kejadian perkara (TKP), insiden bermula sekitar pukul 19.00 WITA saat terjadi cekcok antara korban AM dengan istrinya berinisial RT (37). Keributan tersebut didengar oleh HL (34), adik dari RT, yang saat itu berada di bawah kolong rumah.
Pelaku kemudian naik ke atas rumah dan mendapati kakaknya, RT, tengah dianiaya oleh korban menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, RT mengalami luka pada tangan kanan.
Melihat kondisi kakaknya, HL secara spontan mengambil parang yang tergeletak di teras rumah dan langsung menebas leher korban. Tebasan tersebut menyebabkan luka terbuka parah pada bagian leher AM hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban meninggal dunia di tempat akibat luka terbuka di bagian leher setelah terkena sabetan senjata tajam,” ujar Kapolres AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Luwu Timur Bripka A.Muh.Taufik, Selasa (20/1/2026).
Usai kejadian, terduga pelaku langsung diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Luwu Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah ipar, di mana pelaku merupakan adik kandung dari istri korban.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak keluarga, jenazah korban rencananya akan dipulangkan ke Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, untuk dimakamkan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti guna mengungkap secara utuh motif serta rangkaian kejadian dalam peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban.












