MAROS – Perselisihan yang dipicu persoalan upah pekerjaan berujung aksi penikaman di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial U (40) diamankan polisi setelah diduga menikam rekannya menggunakan senjata tajam jenis badik di Dusun Parigi, Desa Labbotengae, Kecamatan Cenrana.
Terduga pelaku diamankan Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama personel Reskrim Polsek Camba pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah badik yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku berada di rumah pelaku setelah mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo. Situasi kemudian memanas ketika korban sempat membicarakan persoalan upah pekerjaan yang pernah dilakukannya di Malawa.
Setelah korban kembali ke lokasi, terduga pelaku diduga tersulut emosi karena mengira korban sedang membicarakan persoalan pembayaran upah atas pekerjaan membantu pembangunan pondasi rumahnya. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan aksi penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian dada, perut, dan kaki. Korban selanjutnya dibawa keluarganya ke Puskesmas Cenrana untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti sebilah badik,” jelasnya, Sabtu (7/11/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing pada bagian dada dan perut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Camba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan atau perselisihan dengan tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berujung pada konsekuensi hukum.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHPidana. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan guna kepentingan proses hukum selanjutnya.












