Tepat pada pagi hari Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, Polsek Wara Utara bergerak cepat melakukan pengawasan ketat di sejumlah SPBU wilayah hukumnya. Penertiban ini dipicu oleh laporan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di SPBU Salubulo dan SPBU Rampoang.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Wara Utara, Aiptu Irawan Bahar, personel melakukan berbagai pemeriksaan. Fokus utama operasi ini adalah kendaraan jenis Panther yang telah dimodifikasi, yang diduga kerap memakai BBM subsidi secara tidak sah.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menelaah surat pengantar dari Dinas Perikanan yang diserahkan oleh para nelayan sebagai bukti pengambilan solar subsidi. Personel Polsek mengimbau agar petugas SPBU hanya melayani kendaraan yang memiliki barcode resmi dan sesuai kapasitas pengisian dari barcode tersebut. Kendaraan tanpa barcode atau yang melakukan pengisian melebihi kapasitas resmi diimbau untuk tidak dilayani.
Tujuan utama penertiban adalah mencegah penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar dan memperlancar pelayanan bagi pengguna kendaraan antar kota dan provinsi.
Selain itu, terdapat indikasi pemanfaatan surat keterangan dari Dinas Perikanan oleh nelayan yang diduga untuk mengambil BBM subsidi secara tidak semestinya. Penggunaan barcode kendaraan modifikasi juga dicurigai untuk mengisi solar di SPBU Salubulo dan Rampoang dengan tujuan menjual kembali ke perusahaan.
Menyikapi temuan ini, pihak Polsek Wara Utara telah mengajukan permintaan kepada Unit Reskrim Polres Palopo, khususnya Unit Tipiter Reskrim, agar melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM di wilayah Kota Palopo.












