NTB – Polda NTB melalui Tim Puma Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap sindikat pembobol toko lintas kabupaten di Pulau Lombok pada Rabu (10/12/2026).
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S. I.K menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya beberapa terduga pelaku, yang kemudian mengarah pada identifikasi dua pelaku utama yang bersembunyi di wilayah Praya Barat, Lombok Tengah.
“Total ada enam terduga yang kami amankan. Dua merupakan pelaku utama, sementara empat lainnya bagian dari jaringan yang membantu aksi mereka,” ujar Kombes Syarif saat konferensi pers, Kamis (11/12).
Salah satu pelaku utama, RH (28), diketahui residivis dengan lima kasus serupa. Saat proses penangkapan, ia sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini tercatat telah beraksi lebih dari 15 kali di berbagai wilayah Lombok dengan pola yang terstruktur RH masuk melalui atap bangunan dan merusak plafon, sementara anggota jaringan lain memantau situasi dari luar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone, senjata tajam, sepeda motor, rekaman CCTV TKP, serta uang tunai Rp176 juta yang ditemukan dari empat anggota jaringan.
Atas perbuatannya, RH dan ZS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara empat anggota jaringan lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP terkait peran sebagai penadah.












