SIDRAP – Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra, SH memberikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Anabanna, Kec. Pitu Riawa, Kab. Sidrap. Jum’at (20/07/2024).
Adapun Peserta kegiatan penyuluhan Nrkoba tersebut, Kepala Desa Ana Banae Muhammad Yusuf, Staf perangkat Desa Ana Banae Heni Herani, Kepala dusun Desa Ana Banae Eni, Kepla Dusun I Muhammad Yunus Kepala Dusun II Zainuddin, Kepala Dusun III suriyanto Kepala Dusun IV, Tokoh pemuda Desa Ana Banae Hami, Tokoh perempuan Desa Ana Banae Nursin dan Masyarakat Desa Ana Banae.
Pada kesempatan tersebut, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, Penyuluhan Narkoba dilakukan di desa desa guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya anak muda tentang Bahaya Narkoba.
“Penyuluhan tentang Narkoba memang perlu dilakukan di setiap desa agar masyarakat dapat tereduksi dan dapat melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)”, Ujarnya.
KBO Sat Narkoba Polres Sidrap juga menyampaikan bahwa, Penyalahgunaan Narkoba dapat berdampak kepada masyarakat jika melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku penyalahgunaan Narkoba berdampak pada Ekonomi, Keluarga, Sosial dan kesehatan”, Jelas KBO Sat Narkoba Polres Sidrap.
Kemudian, KBO Sat Res Narkoba Polres Sidrap menguraikan Sejumlah Aturan tentang Dasar hukum tindak pidana penyalahgunaan Narkotika didasari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Undang-undang Ini mengatur mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.” Jelasnya
Selanjutnya, sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
“Dengan sejumlah uraian pasal dengan ancaman penjara tersebut kami harapkan masyarakat menjauhi serta tidak main-main dengan Narkotika jenis apapun” Harapnya












